Source: Naver
Goo Hara Act akhirnya disetujui menjadi undang-undang oleh Komite Legislasi dan Kehakiman Majelis Nasional Korea Selatan pada. Sidang paripurna untuk undang-undang ini akan digelar pada hari ini, tanggal 28 Agustus 2024. Goo Hara Act telah diusulkan sejak 4 tahun silam dan baru lolos sebagai undang-undang pada bulan Mei 2024 lalu.
Setelah melalui perjalanan yang panjang, Goo Hara Act kini telah menemui titik akhir yang mengharukan. Undang-undang ini memiliki isi yang begitu penting dalam pembagian warisan. Dalam Goo Hara Act dijelaskan bahwa orang tua yang tidak memenuhi kewajiban mengurus anak, maka tidak berhak untuk mendapatkan warisan dari si anak.

Goo Hara Act ini muncul setelah terjadi kontroversi perebutan warisan milik Goo Hara. Dilaporkan bahwa saat itu, Goo Hara memiliki aset senilai 15 miliar won. Ibu Goo Hara yang pernah meninggalkan Goo Hara sejak usia 9 tahun mengklaim bahwa separuh warisan tersebut adalah miliknya. Menurut hukum Kore Selatan hal itu sah-sah saja.
Kemarahan timbul dari masyarakat. Hal ini disebabkan, Goo Hara sejak kecil diurus oleh neneknya dan ibu kandungnya tidak berhak mendapatkan warisan karena telah menelantarkan anaknya. Akhirnya, Goo Hara Act dicetuskan dan diajukan ke Majelis Nasional ke-21 oleh Seo Youngkyo. Butuh 4 tahun lamanya untuk meloloskan undang-undang ini.
Goo Hara Act kini telah diresmikan menjadi undang-undang resmi di Korea Selatan. Melalui undang-undang ini diharapkan bahwa hukum tentang warisan akan lebih jelas dan adil. Di samping itu, tanggal berlakunya Goo Hara Act belum diinformasikan lebih lanjut.
Comments:
Leave a Reply